Bagi anda yang berminat mendirikan lembaga kursus berikut syarat-syarat yang harus anda lengkapi. Dikutip dari buku karangan Yanti Firda triyana 'tips merintis dan mengelola berbagai lembaga kursus' :
*syarat umum:
1. Program kurikulum pendidikan
2. Jumlah dan kualifikasi tenaga pengajar
3. Sarana dan prasarana yang memadai
4. pembiayaan yang diuraikan: biaya investasi, biaya operasional, biaya personal (yang harus dibayarkan oleh peserta kursus)
5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian pengendalian mutu dan metodologi pemelajaran
* Syarat administratif:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor dinas pendidikan kabupaten / kodya.
2. Melampirkan akta notaris (bagi yang berbentuk yayasan).
3. Melampirkan fotocopy KTP baik pemilik dan penanggung jawab teknis
4. Melampirkan fotocopy ijasah pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis.
5. Melampirkan daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab tekhnis.
6. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian atas nama pemilik / penyelenggara.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah / peta lokasi kursus
10. Melampirkan foto pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis 4X6 masing-masing 5 lembar.
11. Melampirkan materai 6.000 satu buah
12. Melampirkan surat keterangan domisili usaha / SITU dari kecamatan.
Nah setelah data-data tersebut disiapkan anda dapat membawanya ke kantor dinas pendidikan bidang luar sekolah PLS atau yang membawahi bidang kursus. Semoga bermanfaat
*syarat umum:
1. Program kurikulum pendidikan
2. Jumlah dan kualifikasi tenaga pengajar
3. Sarana dan prasarana yang memadai
4. pembiayaan yang diuraikan: biaya investasi, biaya operasional, biaya personal (yang harus dibayarkan oleh peserta kursus)
5. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian pengendalian mutu dan metodologi pemelajaran
* Syarat administratif:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor dinas pendidikan kabupaten / kodya.
2. Melampirkan akta notaris (bagi yang berbentuk yayasan).
3. Melampirkan fotocopy KTP baik pemilik dan penanggung jawab teknis
4. Melampirkan fotocopy ijasah pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis.
5. Melampirkan daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab tekhnis.
6. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian atas nama pemilik / penyelenggara.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah / peta lokasi kursus
10. Melampirkan foto pemilik/penyelenggara dan penanggung jawab teknis 4X6 masing-masing 5 lembar.
11. Melampirkan materai 6.000 satu buah
12. Melampirkan surat keterangan domisili usaha / SITU dari kecamatan.
Nah setelah data-data tersebut disiapkan anda dapat membawanya ke kantor dinas pendidikan bidang luar sekolah PLS atau yang membawahi bidang kursus. Semoga bermanfaat